Pusat Pengembangan Pendidikan adalah unsur pelaksana Tugas Poltekkes Tasikmalaya di bidang pengembangan pendidikan.
Pusat Pengembangan Pendidikan mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan kegiatan :
Pengembangan pendidikan dan/ atau rencana pengembangan pelatihan
(koordinasi dengan Puslat SDMK Kemenkes RI).
Tugas dan fungsi penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan meliputi :
a) Menyusun bahan rancangan usulan pengembangan di lingkup Pusat Pengembangan Pendidikan;
b) Mengkoordinasikan dan mengembangkan pedoman terkait dengan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pembelajaran di Poltekkes Tasikmalaya;
c) Mengembangkan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi kurikulum institusi sesuai dengan kebutuhan visi dan misi Poltekkes Tasikmalaya;
d) Mengembangkan kurikulum dan instruksi pembelajaran yang kontekstual berbasis permasalahan di masyarakat berdasarkan evidence based;
e) Mengembangkan, memantau dan mengevaluasi pembelajaran e-Learning sesuai dengan jenis program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan;
f) Mengembangkan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi Interprofessional Education (IPE) dan Interprofessional Collaboration (IPC);
g) Mengembangkan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi Pusat Unggulan Ipteks Poltekkes Tasikmalaya (PUI-PK);
h) Mengembangkan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi pelatihan yang terakreditasi sesuai tugas pokok dan fungsi Poltekkes Tasikmalaya dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan lembaga atau institusi terkait;
i) Merencanakan, menyusun dan melaksanakan pengayaan program pengembangan aktivitas instruksional yang mampu mendukung tercapainya sasaran kompetensi lulusan;
j) Mengembangkan desain pembelajaran di kelas, klinik dan masyarakat yang mendukung capaian kompetensi lulusan;
k) Mengkaji dan mengembangkan berbagai alternatif model/ metode pembelajaran yang mampu mendukung peningkatan mutu hasil pembelajaran;
l) Merencanakan dan menyusun instrumen pengembangan kurikulum;
m) Melakukan inovasi, mengembangkan dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan agar mampu bersaing secara nasional dan internasional;
n) Mengembangkan dan menerapkan sistem penilaian belajar mahasiswa;
o) Menetapkan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan dosen dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi dosen;
p) Menjalankan fungsi konsultasi implementasi pengembangan kurikulum, materi dan proses pembelajaran sebagai manajemen layanan akademik kepada seluruh dosen dan mahasiswa;
q) Menyusun Laporan Kinerja Pusat Pengembangan Pendidikan;
r) Merencanakan, menyusun, dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pengembangan pendidikan dan pelatihan;
s) Melakukan kajian dan umpan balik hasil monitoring dan evaluasi pengembangan pendidikan dan pelatihan;
t) Memberikan masukan kepada program studi dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.